KPPU Periksa Saksi Perkara Grab
Medan (20/11) – KPPU terus melanjutkan persidangan pada perkara Nomor 13/KPPU-I/2019 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 14, Pasal 15 ayat 2 dan Pasal 19 Huruf D UU Nomor 5 Tahun 1999 yang Dilakukan oleh PT Solusi Transportasi Indonesia (Grab Indonesia) dan PT Teknologi Pengangkutan Indonesia terkait Jasa Angkutan Sewa Khusus, yang bergulir pada tahapan Pemeriksaan Lanjutan.
Agenda hari ini adalah pemeriksaan saksi dari Organisasi Angkuran Sewa Khusus Indonesia (ORASKI). Persidangan sendiri dipimpin oleh Dinni Melanie sebagai Ketua Majelis sert Afif Hasbullah dan Guntur S. Saragih yang masing-masing sebagai Anggota Majelis.
Untuk informasi terkait jadwal sidang selanjutnya kunjungi link berikut: https://www.kppu.go.id/id/blog/category/agenda-sidang/.