Pengadaan Barang/Jasa Dalam Perspektif Persaingan Usaha

Pengadaan Barang/Jasa Dalam Perspektif Persaingan Usaha

Makassar (8/11) – KPPU melakukan sosialisasi dalam rangka advokasi pelaksanaan pengadaan barang/jasa dalam perspektif persaingan usaha yang sehat di lingkungan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan. Pada kegiatan yang dilaksanakan di Kantor Wilayah VI KPPU tersebut, hadir Anggota KPPU Afif Hasbullah sebagai pembicara. Afif menyampaikan gambaran umum tentang KPPU mulai dari tujuan dan manfaat Undang-undang Persaingan Usaha hingga tugas dan wewenang KPPU. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Pejabat Pembuat Komitmen dan Kelompok Kerja (POJKA) di lingkup KPU.
.
Selain itu, disampaikan pula latar belakang mengapa persekongkolan tender dilarang. “Kecurangan tender menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan bertentangan dengan semangat awal dari dilaksanakannya tender yaitu untuk memberikan kesempatan yang sama kepada pelaku usaha.” ujar Afif. Tidak hanya itu Konsumen atau pemberi kerja membayar dengan harga yang lebih mahal, barang atau jasa yang diperoleh pun lebih rendah baik dari segi kualitas, jumlah, waktu maupun nilai. Persekongkolan tender juga dapat menimbulkan kerugian pada negara karena menyebabkan hilangnya efisiensi yang menyebabkan kerugian negara yang berimbas pada tingginya biaya ekonomi.
.
Beberapa kasus tender di Sulawesi Selatan yang telah diputus di KPPU diantaranya tender pengadaan Meubelair di Lembaga Administrasi Negara (LAN) Makassar, tender pembangunan rumah sakit pendidikan tahap II Universitas Hasanuddin Makassar, Pelelangan pembangunan rumah sakit pada satuan kerja Dinas Kesehatan Kita Makassar Tahun Anggaran 2017-APBD, dan beberapa perkara tender lainnya.
.
Dari kegiatan sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman KPU dalam menjalankan tugas ke depannya agar jangan sampai terjadi pelanggaran terhadap Undang-undang Persaingan Usaha yang berpotensi pada kerugian negara, khususnya pada menjelang masa pemilihan kepala daerah.