KPPU Berikan Pemahaman Hukum Persaingan Usaha Bagi Calon Hakim

KPPU Berikan Pemahaman Hukum Persaingan Usaha Bagi Calon Hakim

Ciawi (3/12) – KPPU kembali diundang untuk memberikan materi tentang hukum persaingan usaha pada kegiatan Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu Angkatan III Gelombang III Seluruh Indonesia. Hadir sebagai pemateri Wakil Ketua KPPU Ukay Karyadi, Anggota KPPU Guntur Saragih, dan Chandra Setiawan, serta Deputi Bidang Kajian dan Advokasi Taufik Ariyanto serta Staf Ahli Bidang Hukum Mohammad Reza.

Hingga akhir tahun 2019, ini adalah kali ketiga bagi KPPU menjadi pemateri pada kegiatan yang dilaksanakan di Pusat Pendidikan dan Pelatihan Mahkamah Agung di Ciawi, Bogor dengan peserta sejumlah 320 orang pada tiap gelombang.

Target utama yang ingin dicapai dari kegiatan ini adalah memberikan pemahaman kepada para calon hakim tentang penerapan hukum persaingan usaha di Indonesia.
Materi yang disampaikan mencakup tentang tujuan UU 5/1999, manfaat persaingan usaha yang sehat, dampak persaingan usaha yang sehat, konsep pasar bersangkutan dan struktur pasar serta tata cara penanganan perkara persaingan usaha di KPPU. Agar peserta memahami penanganan kasus persaingan usaha, pengajaran di kelas lebih banyak menggunakan metode diskusi interaktif.

“Dari kegiatan ini diharapkan peserta dapat menerapkan konsep dalam aspek formil dan materiil penanganan upaya hukum keberatan atas putusan KPPU.” ujar Ukay. Melalui diklat, para calon hakim diharapkan memiliki kompetensi yang kelak dapat digunakan sebagai dasar pengetahuan dalam memutus berbagai perkara persaingan usaha.