KPPU Bersinergi dengan Stakeholder di Bali untuk kawal kebijakan Untuk Bersaing Yang Sehat
Denpasar (6/12) – Kanwil IV KPPU menggelar serangkaian kegiatan di Provinsi Bali untuk melakukan internalisasi persaingan usaha yang sehat di Pulau Dewata tersebut. Salah satu kegiatan KPPU di Bali adalah berdiskusi dengan rekan-rekan media Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Wilayah Bali di Kantor Dinas Komunikasi dan Informasi Bali. Hadir dalam Kegiatan diskusi adalah Komisioner KPPU Harry Agustanto dan Kepala Kanwil IV KPPU, Dendy R. Sutrisno.
Dalam kesempatan tersebut, Komisoner KPPU, Harry Agustanto mengungkapkan, ihwal kelahiran lembaganya, diantaranya untuk mengawal demokratisasi ekonomi. “Saat orde baru, ditandai dengan praktek konglomerasi, pemburu rente sehingga lahirlah lembaga negara ini, pada tahun 2000,” jelasnya.
Situasi saat itu ditandai, mereka yang berada di dekat kekuasaan eksekutif akhirnya bisa menjadi perusahaan besar dan semakin besar. Karena itulah, KPPU hadir untuk memastikan bahwa kompetisi secara sehat bisa dijalankan.
KPPU berdasarkan Undang-undang Nomor 5 tahun 1999 memiliki fungsi penegakan hukum bidang persaingan usaha, advokasi kebijakan dan notifikasi merger. Dalam fugsi advokasi kebijakan, KPPU terus melakukan pengawasan terhadap produk ekseskutif seperti Pergub dan Perda. “Kami melakukan pengawasan terhadap Perda-Perda atau Pergub yang tidak memihak kepentingan rakyat”, jelas Dendy.
Kepala Kantor Wilayah IV KPPU Dendy R. Sutrisno juga menegaskan, lembaganya terus mendorong agar pelaku usaha bersaing dalam pengembangan usaha baik produk, harga dan tempat secara sehat. Harus disadari bahwa, membangun kultur persaingan sehat itu, justru bisa menjadikan kegiatan usaha lebih berwarna sehingga tidak perlu ada kekhawatiran akan mematikan usaha lainnya.
Selain melakukan diskusi dengan AMSI, Kanwil IV juga melakukan pertemuan dengan Kepala Biro Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Bali, Bapak Ida Bagus Sudarsana beserta jajarannya untuk membahas competition checklist. Kegiatan ini dilaksanakan agar Pemerintah daerah dapat mengharmonisasikan kebijakan daerah dalam bentuk Peraturan Daerah dengan nilai-nilai persaingan usaha yang sehat.