KPPU Dorong Kebijakan Industri yang Selaras dengan Prinsip Persaingan Usaha

Medan (6/11) – Untuk menindaklanjuti kesepakatan bersama antara Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) dengan KPPU, Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) I KPPU Ramli Simanjuntak hadir sebagai pembicara dalam kegiatan Forum Group Discussion (FGD) tentang Penyusunan Kebijakan Pengembangan Industri dengan tujuan memperkuat sektor perdagangan di Sumatera Utara, yang duselenggarakan di Hotel Grand Kanaya Medan, Rabu.

FGD dibuka oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sumut yang diwakili oleh Assisten Perekonomian, Pembangunan dan Kesejahteraan Nouval Makhyar. Pembicara lain yang juga hadir dalam FGD adalah Dekan Fakultas Ekonomi Universitas Sumatera Utara Prof. DR. Ramli dan Dewan Riset Daerah Sumut Nazaruddin Matondang, serta dihadiri OPD di Lingkungan Pemprov Sumut, pelaku usaha, dan akademisi.

Dalam sambutannya, Nouval menyampaikan bahwa terjadi penurunan angka pertumbuhan ekonomi di Provinsi Sumut pada kwartal III ini di mana hanya 5,11%, dibandingkan kwartal I yang mencapai 5,3% dan kwartal II sebesar 5,25%. Sektor industri sendiri hanya menyumbangkan 0,3% dari pertumbuhan ekonomi Sumut, jauh di bawah sektor pertanian dan perdagangan. Untuk itu perlu ada masukan dari stakeholder yang hadir untuk menyusun langkah kebijakan dari Pemprov Sumut dalam rangka meningkatkan pertumbuhan ekonomi Sumut, khususnya di sektor industri.

Pada FGD, Ramli menjelaskan salah satu tugas dan fungsi KPPU adalah memberikan saran pertimbangan kepada Pemerintah. Dalam hal ini KPPU melakukan penilaian terhadap Peraturan/Kebijakan yang bersinggungan dengan prinsip persaingan usaha. Melalui Daftar Periksa Kebijakan Persaingan, KPPU akan dapat mengidentifikasi sedini mungkin kesesuaian substansi pengaturan kebijakan pemerintah daerah dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999, sehingga sinergis dengan prinsip persaingan usaha.

“Yang didukung oleh KPPU bukan persaingan bebas, tetapi persaingan sehat, artinya KPPU membenarkan perlindungan kepentingan nasional (national interest) sebagaimana diatur dalam UU dasar, bentuk implementasinya antara lain membolehkan negara menunjuk lembaga/institusi tertentu (khususnya BUMN) untuk memonopoli sektor tertentu sepanjang tidak mengeksploitasi konsumen, mengecualikan Usaha Kecil dan Koperasi dan sejumlah pengecualian lainnya,” kata Ramli.

Ramli menambahkan, perkembangan ekonomi di era digital yang sangat cepat harus bisa diakomodasi melalui pengaturan kebijakan, jangan sampai kebijakan menghambat kemajuan ekonomi. Hal ini terlihat dari pesatnya perkembangan ekonomi digital.

“Indonesia menempati peringkat ke-5 terbesar dari 20 negara pengguna internat terbanyak. Dengan jumlah mencapai 143 juta orang. Hal ini menjadi potensi sekaligus tantangan dalam mengembangkan industri di Sumatera Utara. KPPU siap membantu dalam memberikan saran pertimbangan kepada pemerintah daerah terkait kebijakan industri, khususnya dalam pengembangan ekonomi digital agar selaras dengan prinsip persaingan usaha,” tambahnya lagi.

Ramli menyatakan KPPU siap melakukan advokasi, dan siap menindak pelanggaran terhadap pelanggaran UU 5 Tahun 1999. “KPPU selalu mengedepankan aspek pencegahan, untuk itu kepada pelaku usaha jangan ragu untuk berkonsultasi. Bagi pihak pemerintah daerah, kami juga sangat terbuka apabila diajak diskusi terkait kebijakan,” tutup Ramli. (MDN/IP)