KPPU Lakukan Advokasi dengan Pemkab Humbahas terkati Pengadaan Barang dan Jasa

KPPU Lakukan Advokasi dengan Pemkab Humbahas terkati Pengadaan Barang dan Jasa

Doloksanggul (20/11) – Bertempat di Gedung Pendopo Komplek Perkantoran Bukit Inspirasi Doloksanggul, KPPU Kantor Wilayah (Kanwil) I melakukan advokasi terkait Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat Dalam Pengadaan Barang/Jasa kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Humbang hasundutan. Dalam kegiatan tersebut hadir sebagai narasumber adalah Kepala Kanwil I KPPU Ramli Simanjuntak dan Kasubag Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Lintong Janji Natogu Sinambela.

Acara dibuka oleh Sekretaris Daerah Pemkab Humbang Hasundutan dalam hal ini diwakili oleh Asisten 2 Bidang Ekonomi dan Pembangunan Augus Panuturi Marbun dan dihadiri oleh Kepala OPD di Lingkungan Pemkab Humbahas, serta pejabat-pejabat daerah terkait pengadaan barang/jasa seperti PPK dan Pejabat Pengadaan.

Dalam sambutannya Augus meminta kepada para kepala OPD dan seluruh peserta untuk dapat memanfaatkan kesempatan pada kegiatan tersebut untuk meningkatkan pemahaman dan melakukan konsultasi kepada LKPP dan KPPU khususnya dalam proses pengadaan yang akan dilaksanakan pada tahun 2020, sehingga UPBJ dapat aman dan nyaman dalam melaksanakan tugas di bidang pengadaan barang dan jasa pemerintah yang semakin ketat sehingga tujuan mensejahterakan masyarakat kabupaten Humbang hasundutan dapat segera terwujud.

Sebagai materi pembuka, Lintong menjelaskan bahwa Perpres 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah akan menjamin kualitas barang atau jasa yang diinginkan, efisiensi waktu lelang dan memudahkan penyelenggara.

“Aturan yang baru ini lebih detail, salah satunya lelang pengadaan disebutkan sangat detail termasuk menyebut merknya sehingga barang yang didapat berkualitas. Dari waktu lelang juga cepat bisa tiga hari kalender tidak perlu 30 hari yang terkadang ujung- ujungnya gagal,” jelasnya. Ditambahkan juga, setidakmya terdapat 10 perubahan penting dalam Perpres Nomor 16 Tahun 2018 dibandingkan Perpres Nomor 54 Tahun 2010, yaitu lebih sederhana, adanya agen pengadaan, swakelola tipe baru, layanan penyelesaian sengketa kontrak pengadaan, terdapat beberapa perubahan istilah, otonomi BLU untuk mengatur pengadaan sendiri, istilah ULP menjadi UKPBJ, meningkatnya jumlah nominal untuk batas pengadaan langsung, jaminan penawaran, dan jenis kontrak lebih disederhanakan.

Dalam paparannya, Ramli menyampaikan materi Larangan Praktik Monopoli dan persaingan usaha tidak Sehat khususnya berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa diantaranya bentuk-bentuk persekongkolan tender, modus dan indikasi persekongkolan dalam pengadaan barang dan jasa, dampak persekongkolan tender, penanganan perkara di KPPU, serta contoh persaingan usaha tidak sehat dalam persekongkolan tender di Sumatera Utara.

Lebih lanjut Ramli menghimbau kepada PBJ untuk memahami unsur praktek-praktek persekongkolan yang tertuang dalam pasal 22 UU No. 5/ 1999. “Substansi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 khususnya pasal 22 merupakan hal penting yang harus dipahami oleh Pokja dalam melakukan pelelangan,” katanya.

Keberadaan UU No.5/1999 jelas tidak bisa mentolerir lagi praktik-praktik persekongkolan tender dan pelakunya dapat diganjar denda hingga Rp25 miliar.

Ditegaskannya, dalam proses pengadaan barang/jasa, Pokja dapat membuat catatan-catatan mengenai perilaku dan pernyataan yang mencurigakan. “Apabila pokja menemukan adanya dugaan pelanggaran tersebut, dapat menyampaikan laporannya kepada KPPU.”

Mengakhiri paparannya Ramli menyampaikan, “KPPU telah berkoordinasi langsung dengan Gubernur Sumatera Utara dengan melaksanakan MoU yang artinya KPPU akan fokus dengan banyaknya kasus dari Sumatera Utara,” ujarnya. Secara berkala KPPU akan menyampaikan laporan langsung kepada Gubernur Sumatera Utara, dan mengharapkan dengan adanya kegiatan ini, pejabat-pejabat pengadaan di Humbang Hasundutan dapat mencegah dan menjaga integritas dalam melaksanakan pengadaan barang dan jasa sehingga tidak ada laporan yang berasal dari Kabupaten Humbang Hasundutan.