KPPU Lakukan Advokasi kepada OPD Pemkab Dairi
Sidikalang (15/11) – Dalam mengupayakan pencegahan, Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) I KPPU Ramli Simanjuntak melakukan advokasi kepada seluruh OPD Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidikalang. Advokasi ini dibuka oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Pemkab Dairi Eddy Banurea. Dalam sambutannya, Eddy berharap dapat menjadi pemahaman bagi seluruh jajaran Pemkab Dairi agar berhati-hati dalam mengambil tindakan serta dalam membuat kebijakan daerah agar selaras dengan UUD 1945 dan UU No. 5 Tahun 1999.
Ramli juga menyampaikan bahwa KPPU mempunyai tugas dalam melakukan saran pertimbangan dan penegakan hukum sesuai dengan UU No. 5 tahun 1999 sehingga perlu melakukan pencegahan dalam penegakan hukum dan sinergitas dalam membuat kebijakan yang sesuai dengan prinsip persaingan usaha yang sehat.
“Terkait Pengadaan Barang/Jasa yaitu Pasal 22 UU 5/1999 tentang Persekongkolan, Pokja diharapkan lebih hati-hati dalam melakukan proses lelang khususnya tahap evaluasi dokumen penawaran, jangan sampai terjerumus dalam persekongkolan untuk memenangkan pelaku usaha tertentu,” kata Ramli.
KPPU juga memiliki tugas, sebagaimana yang diamanatkan dalam UU Nomor 20 Tahun 2008 jo. PP Nomor 17 Tahun 2013 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah. KPPU akan siap melakukan pengawasan kemitraan dengan OPD terkait, khususnya sektor hortikultura yang merupakan domain dari Kabupaten Dairi.
“Kopi merupakan salah satu komoditas unggulan yang dihasilkan oleh Kabupaten Dairi. Kopi Sidikalang sejak dahulu terkenal karena kualitas yang tinggi dan cita rasanya yang mantap, bahkan bukan hanya di dalam negeri tetapi sampai ke luar negeri,” tambah Ramli lagi. Ramli juga menekankan seiring dengan perjalanan waktu, jumlah petani kopi dari tahun ke tahun menurun karena peralihan dari petani kopi menjadi petani holtikultura. Ramli menyampaikan bahwa Pemkab Sidikalang harus membuat Koperasi dan bekerjasama melalui sistem kemitraan dengan BUMD Pangan tingkat Provinsi.
Menutup paparannya, Ramli menyatakan KPPU selalu mengutamakan upaya pencegahan dan siap menindak pelanggaran terhadap pelanggaran UU 5/1999. Untuk itu, KPPU sangat terbuka apabila diajak berdiskusi terkait kebijakan. (MDN)