KPPU Periksa Terlapor Perkara di Lampung

KPPU Periksa Terlapor Perkara di Lampung

Bandar Lampung (11/12) – KPPU menghadirkan Terlapor I yakni PDAM Way Rilau Kota Bandar Lampung pada pemeriksaan perkara Nomor 14/KPPU-L/2019 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dalam Pelelangan Proyek Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha terkait Sistem Penyediaan Air Minum di Kota Bandar Lampung.

Persidangan perkara ini bergulir pada tingkat Pemeriksaan Lanjutan, dan akan dilanjutkan pada Kamis, 12 Desember 2019.

Simak selengkapnya pada agenda sidang di tautan https://www.kppu.go.id/id/blog/category/agenda-sidang/.