Sidang Perkara Penyediaan Air Minum Kembali Dilanjutkan

Sidang Perkara Penyediaan Air Minum Kembali Dilanjutkan

Jakarta (19/12) – Sidang perkara 14/KPPU-L/2019 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dalam Pelelangan Proyek Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha terkait Sistem Penyediaan Air Minum di Kota Bandar Lampung yang dipimpin oleh Chandra Setiawan sebagai Majelis Komisi kembali digelar dengan agenda Pemeriksaan Alat Bukti.

Pada sidang hari ini KPPU memanggil terlapor yang didampingi oleh kuasa hukumnya. Dijelaskan bahwa mengacu pada Perkom Nomor 1 Tahun 2019 khususnya pasal 56 disebutkan bahwa Majelis Komisi dibantu oleh Panitera melakukan pemeriksaan terkait keaslian surat dan/atau dokumen dalam Sidang Majelis Komisi yang disaksikan oleh Investigator Penuntut dan Terlapor atau kuasanya. Adapun urutan pemeriksaan diawali dengan dokumen yang diajukan oleh Investigator, kemudian dilanjutkan dengan dokumen yang diajukan oleh para Terlapor.

Informasi jadwal sidang ini selanjutnya dapat disimak pada tautan https://www.kppu.go.id/id/blog/category/agenda-sidang/.