Advokasi Pengawasan Kemitraan Sektor Ritel
Makassar (15/1/2020) – KPPU bersama Dinas Perdagangan Provinsi Sulawesi Selatan mengundang pelaku usaha Toko Modern dan para UMKM pemasoknya, dalam rangka Advokasi Pengawasan Kemitraan Sektor Ritel, Rabu (15/01/2020) siang, bertempat di Kantor Dinas Perdagangan Provinsi Sulawesi Selatan.
Dalam kegiatan yang dipimpin oleh Hilman Pujana selaku Kepala Kanwil VI KPPU Makassar, dan Hadi Basalamah, selaku Kepala Dinas Perdagangan Provinsi Sulawesi Selatan, telah disampaikan bahwa selain sebagai wujud implementasi MoU KPPU dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, kegiatan ini juga sebagai media pengawasan yang dilakukan oleh kedua instansi untuk tetap menjaga iklim usaha yang kondusif bukan hanya untuk usaha besar tetapi juga UMKM.
Dalam paparannya, Hadi menyampaikan kewenangan Dinas Perdagangan dalam melakukan pengawasan terhadap aktivitas usaha Toko Modern sebagaimana diatur dalam Permendag No. 70/M-DAG/PER/12/2013 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern. Sedangkan Hilman lebih menekankan kepada para peserta terkait prinsip kemitraan yang sehat dan larangan Toko Modern untuk “menguasai” UMKM pemasoknya sesuai PP No. 17/2013 tentang Pelaksanaan UU No. 20/2008 tentang UMKM.
Diskusi yang berlangsung atraktif ternyata menguak fakta bahwa beberapa Toko Modern jaringan lokal tidak melakukan kemitraan dengan UMKM pemasoknya dengan perjanjian tertulis yang jelas hak dan kewajiban dari masing-masing pihak. Selain itu juga disoroti terkait masih adanya pengenaan listing fee kepada para UMKM yang sebenarnya bertolak belakang dengan pengaturan dalam permendag. Fakta tersebut justru tidak ditemui pada Toko Modern jaringan nasional. Oleh karena itu, baik KPPU maupun Dinas Perdagangan berkomitmen akan mengintensifkan pengawasan berdasar kewenangannya masing-masing agar Toko Modern dan UMKM dapat bersama-sama tumbuh sesuai dengan peraturan yang berlaku. (yap)