Kelanjutan Sidang Dugaan Keterlambatan Notifikasi oleh PT FKS MULTI AGRO
Jakarta (21/1) – KPPU kembali melanjutkan dua sidang pemeriksaan perkara terkait adanya Dugaan Pelanggaran Pasal 29 UU Nomor 5 Tahun 1999 Jo. Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010 terkait Keterlambatan Pemberitahuan Pengambilalihan Saham, di ruang sidang KPPU Jakarta.
Adapun sidang yang berlangsung hari ini adalah Perkara dengan Nomor 19/KPPU-M/2019 terkait Keterlambatan Pemberitahuan Pengambilalihan Saham PT Terminal Bangsa Mandiri oleh PT FKS Multi Agro, Tbk. Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Chandra Setiawan, serta Ukay Karyadi dan Harry Agustanto sebagai Anggota Majelis ini melakukan Pemeriksaan kepada Saksi dan Ahli yang dihadirkan oleh Terlapor.
Selanjutnya, Perkara Nomor 20/KPPU-M/2019 terkait Keterlambatan Pemberitahuan Pengambilalihan Saham PT Kharisma Cipta Dunia Sejati oleh PT FKS Multi Argo, Tbk dilaksanakan dengan agenda Pemeriksaan Ahli dari Investigator maupun dari Majelis Komisi yang dipimpin oleh Ketua Majelis Harry Agustanto, serta Chandra Setiawan dan Ukay Karyadi sebagai Anggota Majelis.