KPPU Gelar Pemeriksaan Perkara Tender Air Minum
Jakarta (7/1) – KPPU menggelar sidang Perkara Nomor 14/KPPU-L/2019 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dalam Pelelangan Proyek Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha terkait Sistem Penyediaan Air Minum di Kota Bandar Lampung. Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Ukay Karyadi, serta Dinni Melanie dan Chandra Setiawan sebagai Anggota Majelis ini dihadiri oleh para Terlapor dengan agenda penyerahan kesimpulan sidang.
Informasi jadwal sidang selanjutnya dapat disimak pada tautan https://www.kppu.go.id/id/blog/category/agenda-sidang/.