KPPU Gelar Sidang Perkara Merger Baru di Awal Tahun
Jakarta (14/1) – KPPU gelar 2 sidang perkara merger sekaligus dengan agenda Pemeriksaan Pendahuluan sebagai berikut:
Sidang atas perkara nomor 17/KPPU-M/2019 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 29 UU Nomor 5 Tahun 1999 Jo. Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010 terkait Keterlambatan Pemberitahuan Pengambilalihan Saham PT Pani Bersama Jaya oleh PT Merdeka Copper Gold, Tbk menghadirkan Terlapor bersama kuasa hukumnya. Selanjutnya Terlapor meminta waktu selama satu minggu untuk menyerahkan tanggapan kepada Majelis Komisi terkait perkara tersebut. Sebagai informasi bahwa Investigator KPPU juga akan mengajukan saksi dan ahli pada sidang berikutnya.
Lalu pada sidang perkara nomor 18/KPPU-M/2019 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 29 UU Nomor 5 Tahun 1999 Jo. Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010 terkait Kewajiban Pemberian Pengalihan Saham PT. Mitra Barito Gemilang oleh PT. Astra Argo Lestari, Tbk, Terlapor yang diwakili oleh kuasa hukumnya menyerahkan dan menyampaikan tanggapannya kepada Majelis Komisi yaitu Ketua Majelis Guntur Saragih, serta M. Afif Hasbullah dan Dinni Melanie sebagai Anggota Majelis.