Jakarta (14/1) – Dua saksi dihadirkan pada persidangan grab yang digelar hari ini di Gedung KPPU Jakarta. Kedua saksi ini yang dihadirkan oleh Majelis Komisi adalah Tunas Ridean Tbk dan Mandiri Inhealth.
Ketua Majelis Dinni Melanie serta Anggota Majelis Afif Hasbullah dan Guntur Saragih memeriksa keterangan saksi yaitu Chief Operation, Senior Legal, dan Litigator Supervisor pada merk dagang Tunas Toyota dalam kaitannya dengan perjanjian penyediaan dan jual beli unit mobil merk Toyota kepada PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (PT TPI) terkait bisnis transportasi Angkutan Sewa Khusus.
Sebagai informasi bahwa PT TPI melakukan perjanjian dengan Tunas Ridean Tbk sejak tahun 2016 dalam penyediaan unit mobil merk Toyota. Hingga akhir 2019, unit yang dijual kepada PT TPI adalah sebanyak 5.400 unit dan digunakan sebagai angkutan sewa khusus biasa dan taksi.