Pembacaan Tanggapan oleh Terlapor di Perkara Merger
Jakarta (13/1) – Sidang perkara merger yang dipimpin oleh Ketua Majelis Chandra Setiawan serta Ukay Karyadi dan Harry Agustanto sebagai Anggota Majelis kembali digelar hari ini. KPPU memanggil PT FKS Multi Agro, Tbk selaku Terlapor untuk membacakan dan/atau menyerahkan tanggapan atas Laporan Keterlambatan Pemberitahuan serta mengajukan daftar alat bukti dalam persidangan perkara Nomor 19/KPPU-M/2019 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 29 UU Nomor 5 Tahun 1999 Jo. Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010 terkait Keterlambatan Pemberitahuan Pengambilalihan (Akuisisi) Saham PT Terminal Bangsa Mandiri oleh PT FKS Multi Agro, Tbk.