Sidang Pemeriksaan Alat Bukti Perkara yang Menyeret PT FKS Multi Argo, Tbk

Sidang Pemeriksaan Alat Bukti Perkara yang Menyeret PT FKS Multi Argo, Tbk

Jakarta (23/1) – Sidang perkara nomor 19/KPPU-M/2019 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 29 UU Nomor 5 Tahun 1999 Jo. Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010 terkait Kewajiban Pemberlakuan Saham PT Terminal Bangsa Mandiri oleh PT FKS Multi Argo, Tbk, yang dipimpin oleh Ketua Majelis Chandra Setiawan, serta Ukay Karyadi dan Harry Agustanto sebagai Anggota Majelis digelar dengan agenda Inzage dan Pemeriksaan Terlapor.

Sementara pada perkara nomor 20/KPPU-M/2019 terkait Keterlambatan Pemberitahuan Pengambilalihan Saham PT Kharisma Cipta Dunia Sejati yang juga dilakukan oleh PT FKS Multi Argo, Tbk. Sidang digelar dengan agenda Inzage dan Pemeriksaan Terlapor.

Dijelaskan dalam sidang bahwa mengacu pada Perkom Nomor 1 Tahun 2019 khususnya pasal 56 disebutkan bahwa Majelis Komisi dibantu oleh Panitera melakukan pemeriksaan terkait keaslian surat dan/atau dokumen dalam Sidang Majelis Komisi yang disaksikan oleh Investigator Penuntut dan Terlapor atau kuasanya.

Informasi jadwal sidang ini selanjutnya dapat disimak pada tautan https://www.kppu.go.id/id/blog/category/agenda-sidang/.