DUA SAKSI DARI TERLAPOR DIHADIRKAN DALAM SIDANG LANJUTAN PERKARA GRAB
Makassar (6/2) – Komisi Pengawas Persaingan Usaha secara berturut-turut memanggil saksi dalam persidangan atas perkara nomor 13/KPPU-I/2019 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 14, Pasal 15 Ayat 2 dan Pasal 19 Huruf D yang dilakukan oleh PT Solusi Transportasi Indonesia (Grab) dan PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI) terkait Jasa Angkutan Sewa Khusus. Memasuki hari ketiga dalam minggu ini persidangan dilakukan bertempat di Ruang Sidang KPPU Kawil VI Makassar, Gedung Kuangan Negara II Lantai 6 Jalan Urip Sumoharjo, Makassar.
Agenda sidang kali ini Majelis Komisi menghadirkan dua saksi dari terlapor. Saksi pertama yang dihadirkan adalah salah satu Ketua Asosiasi Grab Car yang berada di daerah Makassar. Sedangkan Saksi kedua merupakan driver berprestasi.Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Dinni Melanie, serta M. Afif Hasbullah dan Guntur Syahputra Saragih sebagai Anggota Majelis. Sidang akan dilanjutkan pada hari Jumat (7/2). (mn)