Kanwil II Bahas Sinergi dengan BPK Lampung

Kanwil II Bahas Sinergi dengan BPK Lampung

Bandar Lampung, (18/2) – Kepala Kantor Wilayah II KPPU Wahyu Bekti Anggoro bersama dengan Kepala Bidang Kajian dan Advokasi Septiana Winarpritanti melakukan audiensi dengan Kepala BPK Perwakilan Provinsi Lampung, Hari Wiwoho, yang diselenggarakan di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Lampung.

Selain menjalin silaturahmi, pertemuan tersebut juga bertujuan untuk membahas sinergi yang dapat dilakukan oleh kedua instansi dalam menjalankan tugas. Pertemuan hangat ini juga diisi dengan berbagi pengalaman mengenai pengawasan dalam pengadaan barang/ jasa sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing instansi.

Wahyu menjelaskan, salah satu objek yang diawasi oleh KPPU adalah pengadaan barang/ jasa sebagaimana tertuang dalam Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang tentang larangan persengkongkolan dalam tender. Menurut Wahyu, hal ini dapat beririsan dengan tugas BPK dalam melakukan audit terhadap pengadaan barang/ jasa, sehingga kedua instansi dapat saling bersinergi. “Jika dalam pemeriksaan BPK terhadap proyek lelang ditemukan unsur persekongkolan, mohon disampaikan ke kami,” ujarnya.

Hari menyambut baik hal tersebut untuk dapat saling bersinergi dengan KPPU dalam menjalankan tugas. Ia juga menambahkan bahwa meskipun terkadang aroma kecurangan dalam proses pengadaan sudah tercium, namun untuk mencari tahu siapa pelaku yang terlibat memerlukan pemeriksaan lebih lanjut. “Kecurangan dalam pengadaan itu seperti orang buang angin. Kita bisa cium baunya, tapi buat cari tahu siapa orangnya itu perlu diperiksa lebih dalam lagi,” ungkap Hari.