Kanwil III Gelar Sosialisasi Cegah Persekongkolan Tender
Bandung (6/2) – KPPU Kantor Wilayah (Kanwil) III menggelar sosialisasi tentang Hukum Persaingan Usaha terkait Pengadaan Barang dan/ atau Jasa Pemerintah. Kegiatan yang dihadiri oleh Komisioner KPPU Kodrat Wibowo sebagai narasumber didampingi Kepala Kanwil III Aru Armando dan dihadiri perwakilan dari Biro Pengadaan Barang dan Jasa Provinsi Jawa Barat.
Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka mencegah terjadinya persekongkolan tender. Kodrat menyampaikan tugas dan wewenang KPPU yaitu penegakan hukum, advokasi kebijakan, pengendalian merger, dan pengawasan kemitraan. Selain itu Kodrat juga menyampaikan beberapa potensi persekongkolan tender yang kerap terjadi, seperti persekongkolan antar sesama pelaku usaha maupun persekongkolan pelaku usaha dengan panitia tender. Oleh karena itu, diharapkan agar stake holder terkait yang bergerak di bidang pengadaan barang dan jasa khususnya, sebaiknya memahami Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. “Diharapkan melalui sosialisasi ini dapat dihindari berbagai potensi persekongkolan tender dalam upaya mendorong perilaku persaingan usaha yang sehat,” Kata Kodrat dalam paparannya.
Sementara Aru menjelaskan perspektif persaingan usaha serta beberapa contoh perkara yang pernah ditangani oleh KPPU terkait persekongkolan tender. Dalam hal ini KPPU juga memberi masukan mengenai permasalahan yang dihadapi Biro Pengadaan Barang dan Jasa Provinsi Jawa Barat.