KPPU melalui Kantor Wilayah (Kanwil) V menggelar sosialisasi Hukum Persaingan Usaha terkait sektor jasa kontruksi
Banjarmasin(14/02)-Guna mencegah pelanggaran hukum persaingan usaha yang berkaitan dengan persengkongkolan tender. KPPU melalui Kantor Wilayah (Kanwil) V menggelar sosialisasi Hukum Persaingan Usaha terkait sektor jasa kontruksi dengan narasumber Anggota KPPU Harry Agustanto, Hendry Setyawan selaku Kepala Kanwil V KPPU, serta menggandeng Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Provinsi Kalimantan Selatan, yang dihadiri 100 orang peserta. Ir Subhan, Ketus LPJK dan sekaligus sebagai moderator, mengapresiasi dan mendukung penuh kegiatan sosialisasi yang bertujuan memberikan pemahaman terkait UU No. 5 /1999 kepada pelaku Usaha yang ada di Kalimantan Selatan. Sosialisasi ini merupakan upaya pencegahan yang dilakukan Kanwil V, diharapkan pelaku usaha jasa konstruksi di Kalimantan Selatan dalam mengikuti pelelangan dapat bersaing secara sehat.
M. Hendry Setyawan, menjelaskan tujuan hadirnya Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1999 adalah menjaga kepentingan umum dan meningkatkan efesiensi nasional sebagai upaya mensejahterahkan rakyat, menjamin kesempatan berusaha yang sama bagi pelaku Usaha besar, menengah, Dan kecil, mencegah praktek monopoli Dan atau persaingan Usaha tidak sehat, serta efektivitas Dan efesiansi kegiatan Usaha. Selain itu, Hendry juga berharap tidak ada lagi persekongkolan dalam pelelalangan di Kalimantan Selatan, namun apabila dikemudian hari ditemukan persekongkolan yang dilakukan oleh peserta yang mengikuti sosialisasi ini. KPPU tidak akan segan untuk menindaklanjuti dengnan penegakan hukum sesuai amanat UU No. 5/1999. (ik)