Jakarta (18/2) – KPPU menerima kunjungan dari Fakultas Hukum Universitas Bandar Lampung (UBL) di Gedung Kantor KPPU Jakarta. Kunjungan yang dibuka dengan sambutan dari Ketua KPPU Kurnia Toha ini dihadiri sekitar 40 orang mahasiswa. Dalam sambutannya, Kurnia menyampaikan 4 tugas utama yang diamanatkan untuk KPPU yaitu Penegakan Hukum, Advokasi Kebijakan, Pengawasan Merger dan Akuisisi, serta Pengawasan Kemitraan. Kurnia juga menyampaikan pentingnya persaingan usaha yang sehat dan hal itu diilustrasikan dari sudut pandang sederhana yaitu sebagai mahasiswa, “sama halnya dengan dunia usaha, mahasiswa yang memiliki daya saing positif, pasti akan unggul dan lebih maju dibandingkan mahasiswa yang lain,” ujarnya.
Selanjutnya Direktur Investigasi Gopprera Panggabean menjelaskan materi tentang jenis-jenis pelanggaran yang diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 1999 di antaranya mencakup perjanjian yang dilarang, kegiatan yang dilarang serta penyalahgunaan posisi dominan. Tidak hanya itu, disampaikan pula materi mengenai prosedur hukum acara termasuk alur penanganan perkara yang diterapkan di KPPU sebagaimana mengacu pada Peraturan Komisi Nomor 1 Tahun 2019.
Kunjungan belajar ini diharapkan dapat menjadi referensi bagi mahasiswa sehingga dapat menginternalisasi nilai-nilai persaingan usaha yang sehat terutama di lingkup civitas akademika.