MAJELIS KOMISI HADIRKAN DUA SAKSI DI PERSIDANGAN LANJUTAN GRAB
Makassar (7/2) – Memasuki hari keempat pemeriksaan saksi dalam minggu ini, Komisi Pengawas Persaingan Usaha melakukan persidangan atas perkara nomor 13/KPPU-I/2019 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 14, Pasal 15 Ayat 2 dan Pasal 19 Huruf D yang dilakukan oleh PT Solusi Transportasi Indonesia (Grab) dan PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI) terkait Jasa Angkutan Sewa Khusus. Persidangan kali ini Majelis Komisi memanggil dua saksi. Persidangan dilakukan bertempatan di Ruang Sidang KPPU Kanwil VI Makassar, Gedung Kuangan Negara II Lantai 6 Jalan Urip Sumoharjo, Makassar.
Saksi yang dihadirkan kali ini, keduanya berasal dari panggilan Majelis Komisi. Saksi pertama yang dihadirkan adalah City Manager Grab dari Kantor Cabang Makassar. Sedangkan Saksi kedua merupakan Litigasi dari salah satu perusahaan otomotif Indonesia.
.
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Dinni Melanie, serta M. Afif Hasbullah dan Guntur Syahputra Saragih sebagai Anggota Majelis. Persidangan kali ini hanya memeriksa satu saksi, Sidang akan dilanjutkan di Jakarta pada hari Selasa (18/2). (mn)