Notaris Perlu Pahami Notifikasi M&A
Jakarta (28/2) – Sebagai upaya advokasi, KPPU menyelenggarakan executive forum sekaligus sosialisasi tentang PP No 57 Tahun 2010 dan Peraturan KPPU No 3 Tahun 2019. Kegiatan yang dihadiri oleh Ketua KPPU Kurnia Toha, Wakil Ketua KPPU Ukay Karyadi, Anggota KPPU Kodrat Wibowo, dan Sekretaris Umum Ikatan Notaris Indonesia Tri Firdaus Akbarsyah ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mengenai ketentuan notifikasi merger dan akuisisi berdasarkan regulasi dimaksud.
Dalam sambutannya, Kurnia menyampaikan bahwa notaris merupakan mitra KPPU. Namun, hingga saat ini masih banyak notaris yang belum mengetahui dan memahami mengenai aturan bahkan tahapan dalam melakukan notifikasi M&A ke KPPU. “KPPU juga mengharapkan peran serta aktif dari Notaris untuk dapat memberitahukan kewajiban notifikasi merger dan akuisisi kepada perusahaan/pelaku usaha klien Bapak/Ibu, apabila nilai asset dan atau penjualannya telah memenuhi threshold dan merger tersebut telah berlaku efektif secara yuridis. Hal ini dilakukan dengan tujuan untuk menghindari keterlambatan notifikasi merger dan akuisisi, maupun potensi-potensi pelanggaran hukum persaingan usaha, dalam upaya mendorong perilaku usaha agar sesuai dengan prinsip persaingan usaha yang sehat,” kata Kurnia.
Sementara itu, Kodrat menjelaskan bahwa notifikasi wajib dilakukan bagi perusahaan yang melakukan transaksi merger dan akuisisi. Sebagaimana tercantum dalam regulasi berdasarkan PP No 57 Tahun 2010 bahwa KPPU diberikan mandat dan wewenang dalam mengawasi M&A dengan tujuan untuk menjaga keseimbangan iklim usaha. “Banyaknya keterlambatan notifikasi yang disampaikan oleh pelaku usaha ke KPPU setelah Merger & Akuisisi (penggabungan, peleburan dan pengambilalihan saham) berdampak terhadap proses penegakan hukum bagi pelaku usaha yang bersangkutan,” jelasnya.
Kodrat menambahkan, pada tahun 2019 sendiri KPPU telah memutus 20 perkara M&A dari total 39 perkara M&A yang pernah ditangani. Dengan total denda keterlambatan notifikasi M&A hingga tahun 2019 adalah sebesar Rp80.972.000.000 (delapan puluh miliar sembilan ratus tujuh puluh dua juta rupiah).
Dalam proses M&A, Notaris memiliki peran penting sebagai pihak yang diberikan kewenangan oleh Negara untuk membuat akta penggabungan dan perubahan Anggaran Dasar Perseroan serta membantu perusahaan yang melakukan merger dan akuisisi. Kedudukan Notaris sangat penting pada setiap tahapan merger, yaitu pada tahap persiapan merger, pelaksanaan merger dan setelah merger dilakukan. Dalam proses ini, KPPU mengharapkan peran serta yang aktif dari Notaris untuk dapat memberitahukan kewajiban notifikasi merger dan akuisisi kepada perusahaan, apabila nilai asset dan atau penjualannya telah memenuhi threshold dan merger tersebut telah berlaku efektif secara yuridis.