Para Terlapor di Perkara Sistem Penyediaan Air Minum di Kota Bandar Lampung Terbukti Melanggar UU NO 5 / 1999
Bandar Lampung (26/2) – KPPU memutus Perusahaan Daerah Air Minum Way Rilau Kota Bandar Lampung (Terlapor I), PT Bangun Cipta Kontraktor (Terlapor II) dan PT Bangun Tjipta Sarana (Terlapor III) terbukti melanggar Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Ketiganya dihukum dengan akumulasi denda sebesar Rp7.948.000.000 (tujuh miliar sembilan ratus empat puluh delapan juta rupiah).
Simak selengkapnya di siaran pers https://www.kppu.go.id/id/siaranpers/.