Pihak Lion Air Hadir pada Pemeriksaan Perkara Tiket Penerbangan
Jakarta (11/2) – KPPU kembali menggelar sidang perkara No. 15/KPPU-I/2019 dengan Dugaan Pelanggaran Pasal 5 dan Pasal 11 UU Nomor 5 Tahun 1999 terkait Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Penumpang Kelas Ekonomi Dalam Negeri dengan agenda mendengar keterangan dari pihak Terlapor. Ketua Majelis Komisi Kurnia Toha beserta Kodrat Wibowo dan Yudi Hidayat sebagai Anggota Majelis Komisi, memeriksa Terlapor yang dalam hal ini dihadiri oleh General Manager Comercial Lion Air.
Terlapor menyampaikan bahwa Lion air memiliki 15 subclass dalam pembagian harga tiket pesawat. Namun jumlah dari kategori ini tidak berlaku mutlak karena dapat menyesuaikan kondisi pasar, seperti pada saat libur dan hari raya maka kategori subclass akan berbeda diakibatkan permintaan yang meningkat dibandingkan dengan hari biasanya.
“Selain itu, mengenai konsep bagasi berbayar bahwa hal itu merupakan strategi pasar dan telah sesuai dengan Undang-Undang Penerbangan. Hal ini pun juga dilakukan oleh beberapa maskapai lainnya sehingga tidak dapat dikaitkan dengan penetapan harga tiket pesawat” jelas Terlapor.