PT FKS Multi Agro Kembali Diputus Bersalah

PT FKS Multi Agro Kembali Diputus Bersalah

Jakarta (12/2) – Masuk melalui proses penyelidikan, perkara keterlambatan notifikasi yang dilakukan oleh PT FKS Multi Agro, Tbk akhirnya mencapai fase pembacaan putusan. Sidang yang dipimpin oleh Harry Agustanto sebagai Ketua Majelis beserta Ukay Karyadi dan Chandra Setiawan sebagai Anggota Majelis ini memutus PT FKS Multi Agro, Tbk selaku Terlapor untuk kedua kalinya setelah hari sebelumnya telah diputus bersalah dengan pelanggaran pasal yang sama di dua perkara berbeda.

Kali ini PT FKS Multi Agro, Tbk terbukti bersalah dan melanggar Pasal 29 UU No.5 Tahun 1999, terkait Keterlambatan Pemberitahuan Pengambilahlian atas Saham PT Kharisma Cipta Dunia Sejati. Majelis Komisi menetapkan sanksi berupa denda sebesar Rp1.438.000.000,00 (Satu Miliar Empat Ratus Tiga Puluh Delapan Juta Rupiah).

Selengkapnya, simak siaran pers di laman www.kppu.go.id/id/siaranpers.