SIDANG LANJUTAN PEMERIKSAAN SAKSI DARI PERKARA GRAB

SIDANG LANJUTAN PEMERIKSAAN SAKSI DARI PERKARA GRAB

Makassar (5/2) – KPPU melakukan sidang lanjutan pemeriksaan dua saksi atas perkara nomor 13/KPPU-I/2019 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 14, Pasal 15 Ayat 2 dan Pasal 19 Huruf D yang dilakukan oleh PT Solusi Transportasi Indonesia (Grab) dan PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI) terkait Jasa Angkutan Sewa Khusus. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Dinni Melanie, serta M. Afif Hasbullah dan Guntur Syahputra Saragih sebagai Anggota Majelis. Sidang di gelar hari ini bertempat di Ruang Sidang KPPU Kanwil VI Makassar, Gedung Kuangan Negara II Lantai 6 Jalan Urip Sumoharjo, Makassar.
.
Agenda sidang perkara kali ini adalah pemeriksaan lanjutan saksi. Saksi pertama yang dihadirkan adalah dari Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Selatan. Saksi menjelaskan terkait regulasi transportasi on line di Makassar. Sedangkan Saksi kedua yang dihadirkan merupakan saksi dari terlapor.
.
Sidang akan dilanjutkan pada hari Kamis (6/2), Majelis Komisi memanggil dua saksi dari terlapor untuk persidangan besok. (mn)