Makassar (5/2) –Sidang Pemeriksaan Lanjutan atas perkara nomor 13/KPPU-I/2019 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 14, Pasal 15 Ayat 2 dan Pasal 19 Huruf D yang dilakukan oleh PT Solusi Transportasi Indonesia (Grab) dan PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI) terkait Jasa Angkutan Sewa Khusus digelar hari ini. Ketua Majelis Dinni Melanie, serta M. Afif Hasbullah dan Guntur Syahputra Saragih sebagai Anggota Majelis melakukan pemeriksaan terhadap dua saksi dimana salah satunya adalah pihak dari Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Selatan. Dalam persidangan, saksi menjelaskan mengenai regulasi transportasi daring di Makassar.
Informasi jadwal sidang ini selanjutnya dapat disimak pada tautan https://www.kppu.go.id/id/blog/category/agenda-sidang/.