Sidang Perkara Tiket Penerbangan Berlanjut

Sidang Perkara Tiket Penerbangan Berlanjut

Jakarta (5/2) – KPPU kembali menggelar sidang perkara nomor 15/KPPU-I/2019 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 5 dan Pasal 11 UU Nomor 5 Tahun 1999 terkait Jasa Angkutan Niaga Berjadwal Penumpang Kelas Ekonomi Dalam Negeri. Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Kurnia Thoha serta Kodrat Wibowo dan Yudi Hidayat sebagai Anggota Majelis ini dilaksanakan dengan agenda Pemeriksaan Terlapor III (PT Sriwijaya Air) dan Teralpor IV (PT NAM Air).

Saksi yang hadir merupakan Senior Manager Pricing Management Sriwijaya Group yang menaungi kedua perusahaan karena berada dalam satu group yang sama. Disampaikan oleh saksi bagaimana strategi sub klas dalam mengisi kuota pemenuhan kebutuhan kursi penumpang. Saat ini terdapat 11 sub klas untuk kelas ekonomi. Sebelumnya sub klas pada kelas ekonomi bisa mencapai 15 – 16 sub klas baik untuk Sriwijawa Air maupun NAM Air. Lebih lanjut disampaikan alasan perubahan sub klas tersebut dikarenakan ada beberapa sub klas yang terlalu banyak dan tidak pernah terpakai, sehingga jumlahnya dikurangi.

Informasi jadwal sidang ini selanjutnya dapat disimak pada tautan https://www.kppu.go.id/id/blog/category/agenda-sidang/.