Jakarta (19/2) – Sidang yang dipimpin oleh Yudi Hidayat sebagai Ketua Majelis, serta Kunia Toha dan Kodrat Wibowo sebagai Anggota Majelis atas Perkara Nomor 17/KPPU-M/2019 terkait Keterlambatan Pemberitahuan Pengambilalihan Saham PT Pani Bersama Jaya oleh PT Merdeka Copper Gold, Tbk digelar Rabu.
Agenda sidang hari ini adalah Pembacaan Putusan oleh Majelis Komisi. Terlapor diputus melanggar Pasal 29 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2019 Jo. Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010 dan dijatuhkan sanksi denda sebesar Rp1.000.0000.000 (satu miliar rupiah).