Jakarta (4/2) – Sidang perkara nomor 15/KPPU-I/2019 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 5 dan Pasal 11 UU Nomor 5 Tahun 1999 terkait Jasa Angkutan Niaga Berjadwal Penumpang Kelas Ekonomi Dalam Negeri kembali digelar di Kantor Pusat KPPU, di Jakarta. Sidang dengan agenda Pemeriksaan Terlapor ini dihadiri oleh masing-masing Vice President Revenue Management dari pihak Terlapor I (PT Garuda Indonesia) dan pihak Terlapor II (PT Citilink Indonesia).
Dalam persidangan, kedua pihak Terlapor menyampaikan bagaimana strategi penentuan harga tiket dari sudut pandang revenue management khususnya pada bulan November 2018 sampai dengan Mei 2019. Beberapa data pendukung terkait dengan penjualan tiket kelas promo maupun kelas normal periode November 2018 sampai dengan Mei 2019 nantinya akan diberikan oleh pihak Terlapor kepada Majelis Komisi.