Terlapor Perkara Grab Hadirkan Saksi Ahli

Terlapor Perkara Grab Hadirkan Saksi Ahli

Jakarta (19/2) – KPPU kembali melanjutkan persidangan pada perkara Nomor 13/KPPU-I/2019 terkait Jasa Angkutan Sewa Khusus yang Dilakukan oleh PT Solusi Transportasi Indonesia dan PT Teknologi Pengangkutan Indonesia dengan agenda mendengarkan keterangan dari saksi ahli Terlapor yakni Prof. Ningrum Natasya Sirait, Ahli Hukum Persaingan di Universitas Sumatera Utara (USU).

Pada keterangan yang disampaikan Ningrum, secara normatif menjawab berbagai pertanyaan dari Kuasa Hukum mengenai dugaan diskriminasi yang ditujukan kepada Terlapor.

Ningrum juga menegaskan bahwa ada perbedaan penafsiran kata diskriminasi pada ilmu persaingan usaha dan insentif di dunia usaha. Asalkan persaingan usaha yang sehat terjadi di sebuah usaha, maka tidak ada masalah. Semangat dari persaingan usaha sendiri, katanya, adalah tersedianya pilihan bagi konsumen, tersedianya informasi yang layak, free entry, free exit, dan bertuju pada kesejahteraan ekonomi dan kesejahteraan rakyat.

Informasi mengenai jadwal sidang berikutnya yang berlangsung di KPPU dapat mengakses tautan https://www.kppu.go.id/id/blog/category/agenda-sidang/.