KANWIL VI KPPU MAKASSAR-BPK SULBAR : OPTIMALKAN KERJA SAMA MELALUI BERBAGI INFORMASI DAN PENGALAMAN

KANWIL VI KPPU MAKASSAR-BPK SULBAR : OPTIMALKAN KERJA SAMA MELALUI BERBAGI INFORMASI DAN PENGALAMAN

Mamuju (13/3/2020) bertempat diruang aula utama BPK Prov Sulbar, Komisioner KPPU RI, Dinni Melanie hadir sebagai pemateri dalam kegiatan Sosialisasi terkait pengawasan KPPU terhadap pengadaan barang dan jasa pemerintah sesuai UU No.5 Tahun 1999 dihadapan seluruh Auditor BPK Provinsi Sulbar. Hal tersebut sangat disambut baik dan positif oleh Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sulbar, Muhammad Toha Arafat yang tampak turut antusias mengikuti kegiatan. Tampak pula Kepala Subauditorat BPK Prov Sulbar, Ali Wardhana. Tak luput kehadiran Kepala Kanwil KPPU Makassar, Hilman Pujana.

“Kegiatan ini selain sebagai silahtuhrahim antar lembaga pemerintah, juga sharing informasi dan diskusi terkait permasalahan pemeriksaan yang ditangani oleh auditor BPK maupun investigator KPPU yang kaitannya dengan pengadaan barang/jasa pemerintah”, tutur Toha Arafat. Dalam hal ini para auditor BPK harus dapat memahami fungsi dan kewenangan KPPU, kaitannya dengan tugas pemeriksaan BPK khususnya temuan yang sering terjadi selama ini dalam pengadaan barang/jasa.

Salah tugas KPPU adalah melakukan pengawasan terhadap adanya indikasi persekongkolan tender dalam pengadaan barang/jasa. “Selama ini ada beberapa kasus KPPU yang berasal dari temuan BPK, kemudian dikomunikasikan oleh BPK kepada KPPU untuk ditindaklanjuti” ucap Dinni Melanie. Selanjutnya temuan tersebut telah ada beberapa yang masuk ke proses penyelidikan di KPPU.

“Melalui kerja sama KPPU dengan BPK diharapkan proses penanganan perkara di KPPU dapat berjalan semain baik antara lain dengan memanfaatkan hasil pemeriksaan BPK dalam mengungkap perkara persaingan usaha”, kata Hilman. Hasil audit BPK sangat diperlukan sebagai indikasi awal dalam proses penyelidikan. KPPU juga akan berbagi hasil penyelidikan yang telaha dilakukan dan hsil Putusan KPPU terkait suatu perkara.

“Saya berharap melalui kegiatan sharing session ini dapat meningkatkan kompetensi auditor BPK maupun investigator KPPU dalam melaksanakan pemeriksaan terhadap kasus penyimpangan tender”, jelas Dinni Melanie. Sebab perlunya sinergi antar lembaga negara untuk saling menopang tugas, fungsi dan kewenangan masing-masing.(mn)