Balikpapan (11/3) – KPPU menggelar sidang Pemeriksaan pendahuluan atas perkara Nomor 22/KPPU-I/2019 tentang dugaan pelanggaran Pasal 22 UU No. 5 Tahun 1999 dalam objek perkara Pelelangan Paket Pekerjaan Lanjutan Pembangunan Jaringan Distribusi Air Bersih (Multiyears) Kabupaten Penajam Paser Utara Kallimantan Timur, APBD Tahun Anggaran 2015-2018. Sidang dipimpin oleh Yudi Hidayat sebagai Ketua Majelis dan Kurnia Toha serta Chandra Setiawan sebagai Anggota Majelis.
Nilai HPS pada perkara ini sebesar Rp44.999.000.000 (Empat puluh empat miliar sembilan ratus sembilan puluh sembilan juta rupiah), dengan Terlapor I adalah PT Rajawali Jaya Sakti Contrindo, Terlapor II adalah PT Perdana Sejahtera Utama, Terlapor III adalah PT Indah Seratama, dan Terlapor IV adalah Pokja ULP Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Paser Penajam Utara.
Investigator menyampaikan Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) kepada Majelis Komisi dengan dugaan pelanggaran persekongkolan tender yakni indikasi persekongkolan horizontal sekaligus vertikal yang dilakukan.
Investigator Penuntut dari Sekretariat KPPU menduga adanya indikasi persekongkolan dengan menemukan banyak kesamaan pada dokumen tender dan dugaan diskriminasi peserta tender lain.