KPPU Sosialiasi Persaingan Usaha di Universitas muhammadiyah Sorong
Sorong (6/3) – Dalam rangka internalisasi nilai-nilai persaingan usaha yang sehat Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menggelar sosialiasi di Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Sorong, Papua Barat, Jumat (6/3/2020). Sosialisasi digelar aula gedung Rektorat Unismuh Sorong.
.
Sosialisasi digelar dalam bentuk seminar nasional yang bertajuk “Persaingan Usaha pada Sektor Logistik di Kawasan Timur Indonesia”. Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman akan nilai-nilai persaingan yang sehat khususnya pada sektor logistik.
.
Sosialisasi ini dihadiri sekitar seratusan mahasiswa dan dosen Unismuh Sorong. Selaku narasumber yaitu Wakil Ketua KPPU RI, Ukay Karyadi, Rektor Unismuh Sorong, Hermanto Suaib, dan Kepala Bodang Kajian dan Advokasi Kanwil VI KPPU Makassar, Yunan Andika Putra. Sebagai moderator yaitu Dekan Fakults Hukum Unismuh Sorong, Karyadi.
.
Dalam paparannya Ukay Karyadi menyampaikan bahwa KPPU merupakan lembaga pengawas persaingan usaha yang didirikan berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 1999 sejak 20 tahun yang lalu. Bahwa salah satu yang menjadi sektor pengawasan KPPU yaitu sektor logistik, dikarenakan sektor logistik merupakan sektor strategis dalam proses distribusi barang dan berpengaruh terhadap harga-harga barang khsususnya di Indonesia Timur.
.
Rektor Unismuh, Hermanto Suaib sangat mengapresiasi sosialisasi yang dilakukan oleh KPPU. Dalam paparannya menyampaikan bahwa sosialisasi ini sangat penting bagi civitas akademik Unismuh Sorong untuk memahami nilai-nilai persaingan usaha yang sehat dan sebagai sharing permasalahan yang dihadapi dunia usaha di Sorong. Harapannya melalui sosialisasi ini sinergitas antara kampus, pemerintah dan KPPU dapat terjalin dengan baik untuk memecahkan persoalan-persoalan dunia usaha yang di Sorong.
.
Sementara itu, Kepala Bidang Kajian dan Advokasi Kanwil VI KPPU Makassar, Yunan Andika Putra, memaparkan terkait dampak negatif dari perilaku persaingan usaha tidak sehat salah satunya kartel. Bahwa perilaku kartel yang dilakukan pelaku usaha akan berdampak pada eksploitasi konsumen baik itu pasokan maupun harga barang mahal yang harus dibayar oleh konsumen.
Sosialisasi ini diikuti dengan sangat antusias oleh peserta, ditandai dengan peran aktif peserta pada sesi diskusi.(r)