Jakarta (12/3) – KPPU kembali menggelar sidang lanjutan perkara No. 13/KPPU-I/2019 terkait Dugaan Pelanggaran Pasal 14, Pasal 15 Ayat 2 dan Pasal 19 huruf d UU Nomor 5 Tahun 1999 yang dilakukan oleh PT Solusi Transportasi Indonesia dan PT Teknologi Pengangkutan Indonesia terkait Jasa Angkutan Sewa Khusus dengan agenda Enzage (Pemeriksaan Alat Bukti).
Sidang yang dipimpin Dinni Melanie (Ketua Majelis Komisi), serta M. Afif Hasbullah dan Guntur Syahputra Saragih (Anggota Majelis Komisi) dihadiri oleh Kuasa Hukum dari para Terlapor.
Informasi mengenai sidang-sidang yang sedang berlangsung di KPPU RI, dapat mengakses tautan https://www.kppu.go.id/id/blog/category/agenda-sidang/.