Kantor Wilayah I KPPU Advokasi OPD Pemerintah Kota Batam
Batam (27/2) Dalam mengupayakan pencegahan, Kepala Kanwil I KPPU, Ramli Simanjuntak melakukan advokasi kepada seluruh OPD Pemerintah Kota Batam. Acara dibuka oleh Sekda Kota Batam, Drs. Jefridin, M.Pd. Dalam sambutannya Jefridin menyampaikan bahwa sektor pariwisata merupakan penggerak ekonomi Batam, namun saat ini sedang lesu karena sepinya kunjungan wisatawan. Kemudian Jefridin memperkenalkan seluruh jajaran OPD kota Batam satu persatu. Jefriddin berharap dengan kunjungan KPPU Kanwil I dapat memberi pemahaman bagi seluruh jajaran Pemerintah Kota Batam agar mengambil tindakan dan membuat kebijakan daerah yang selaras dengan UU No. 5 Tahun 1999.
Ramli menyampaikan bahwa KPPU mempunyai tugas dalam melakukan saran pertimbangan dan penegakan hukum sesuai dengan UU No. 5 tahun 1999 sehingga perlu melakukan pencegahan dalam penegakan hukum dan sinergitas dalam membuat kebijakan yang sesuai dengan prinsip persaingan usaha yang sehat.
KPPU juga memiliki tugas, sebagaimana yang diamanatkan dalam UU Nomor 20 Tahun 2008 jo. PP Nomor 17 Tahun 2013 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah. KPPU akan siap melakukan pengawasan kemitraan dengan OPD terkait.
“Terkait Pengadaan Barang/Jasa yaitu Pasal 22 UU 5/1999 tentang Persekongkolan, Pokja diharapkan lebih hati-hati dalam melakukan proses lelang khususnya tahap evaluasi dokumen penawaran, jangan sampai turut memenangkan pelaku usaha tertentu” jelas Ramli.
Disampaikan juga oleh Ramli bahwa saat ini KPPU menerima beberapa laporan terkait dengan proyek pengadaan di kota Batam dan sedang ditangani. Hal ini perlu menjadi catatan dinas terkait agar kedepannya proses lelang dilakukankan dengan kehati-hatian dan dapat dipertanggungjawabkan.
Menutup paparannya, Ramli menyatakan KPPU selalu mengutamakan upaya pencegahan dan siap menindak pelanggaran terhadap pelanggaran UU 5/1999. Untuk itu, KPPU sangat terbuka apabila diajak berdiskusi terkait kebijakan.