Kanwil I KPPU Advokasi Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman

Kanwil I KPPU Advokasi Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman

Padangpariaman (13/02) Dalam mengupayakan pencegahan, Kepala Kanwil I KPPU, Ramli Simanjuntak melakukan advokasi kepada seluruh OPD Pemerintah Kabupaten Padangpariaman. Acara dibuka oleh Sekda Kabupaten Padangpariaman, Jonpriadi. Dalam sambutannya, Jonpriadi menyampaikan apresiasinya atas kesediaan KPPU untuk hadir di Padangpariaman memberikan pemahaman terkait persaingan usaha yang sehat. Jonpriadi mengatakan bahwa persoalan dapat timbul karena ketidaktahuan, contohnya penggunaan pembayaran non tunai dengan hanya menunjuk bank tertentu saja tanpa proses seleksi atau memprioritaskan pelaku usaha tertentu dalam proses tender. Untuk itu Sekda berharap OPD yang hadir dapat memahami UU no 5/99.

Dalam kegiatan sosialisasi yang dipimpin oleh moderator, Yulidarmen selaku kabag pembangunan ekonomi, Ramli menyampaikan bahwa KPPU mempunyai tugas dalam melakukan saran pertimbangan dan penegakan hukum sesuai dengan UU No. 5 tahun 1999 sehingga perlu melakukan pencegahan dalam penegakan hukum dan sinergitas dalam membuat kebijakan yang sesuai dengan prinsip persaingan usaha yang sehat.

“Terkait Pengadaan Barang/Jasa yaitu Pasal 22 UU 5/1999 tentang Persekongkolan, Pokja diharapkan lebih hati-hati dalam melakukan proses lelang khususnya tahap evaluasi dokumen penawaran, jangan sampai turut memenangkan pelaku usaha tertentu” jelas Ramli.

KPPU juga memiliki tugas, sebagaimana yang diamanatkan dalam UU Nomor 20 Tahun 2008 jo. PP Nomor 17 Tahun 2013 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah. KPPU akan siap melakukan pengawasan kemitraan dengan OPD terkait.

Disampaikan juga oleh Ramli bahwa Kakao merupakan salah satu komoditas unggulan yang dihasilkan oleh Kabupaten Padangpariaman. Coklat Padangpariaman sejak dahulu terkenal karena cita rasanya, namun masih terkendala dalam pengembangannya. Masyarakat masih menganggap tanaman kakao sebagai penghasilan sampingan sehingga masih dihargai murah oleh agen atau pengepul, untuk itu, KPPU akan mendorong petani kakao atau masyarakat melalui Koperasi atau Bumdes untuk bekerjasama dengan pabrik pengolahan coklat dengan pola kemitraan.

Menutup paparannya, Ramli menyatakan KPPU selalu mengutamakan upaya pencegahan dan siap menindak pelanggaran terhadap pelanggaran UU 5/1999. Untuk itu, KPPU sangat terbuka apabila diajak berdiskusi terkait kebijakan.