Kanwil I KPPU Lakukan Advokasi Kepada Pemko Padang

Kanwil I KPPU Lakukan Advokasi Kepada Pemko Padang

Padang (13/02) bertempat di Ruang Abu Bakar Jaar Kantor Walikota Padang, KPPU Kantor Wilayah (Kanwil) I melakukan advokasi terkait persaingan usaha tidak sehat kepada seluruh OPD Kota Padang. Acara dibuka oleh Asisten 2 Bidang Ekonomi dan Pembangunan Kota Padang, Herman Peri. Dalam sambutannya, Herman meminta kepada para kepala OPD dan seluruh peserta untuk dapat memanfaatkan kesempatan atas kehadiran KPPU untuk meningkatkan pemahaman terkait persaingan usaha, khususnya dalam pengadaan barang dan jasa.

Dalam pemaparannya, Ramli menjelaskan tentang kewenangan KPPU, antara lain pemberian saran pertimbangan kepada pemerintah, penegakan hukum, pengawasan merger dan pengawasan kemitraan. Salah satu yang saat ini sedang dikaji oleh KPPU adalah kebijakan terkait pembayaran non tunai tiket bus trans padang yang hanya menggunakan Brizzi.

“Kebijakan yang hanya memberikan hak kepada BRI untuk pembayaran pada transportasi publik berpotensi menciptakan persaingan usaha tidak sehat dan membatasi pilihan konsumen, untuk itu KPPU akan mengkajinya” Ujar Ramli.

Lebih lanjut, Ramli menyampaikan pemaparannya terkait pengadaan barang dan jasa diantaranya bentuk-bentuk persekongkolan tender, modus dan indikasi persekongkolan dalam pengadaan barang dan jasa, dampak persekongkolan tender, penanganan perkara di KPPU, serta contoh-contoh penanganan perkara persaingan usaha tidak sehat.

Mengakhiri paparannya, Ramli menghimbau kepada seluruh peserta untuk melaksanakan tender dengan memperhatikan indikasi persekongkolan dan memperhatikan prinsip persaingan usaha dalam menyusun kebijakan.

“Apabila membutuhkan konsultasi dengan KPPU, kami sangat terbuka, baik itu terkait kebijakan ataupun proses tender, demi perkembangan ekonomi Padang menjadi lebih baik” tutupnya.