KPPU Bangun Sinergitas Dengan DPRD Kota Medan
Medan (04/12) – Setelah melakukan koordinasi dengan DPRD Provinsi Sumut, Kanwil I KPPU kembali melakukan koordinasi dengan Ketua DPRD Kota Medan. Berlokasi di Kantor Dinas Ketua DPRD, koordinasi diterima langsung oleh Ketua DPRD, Hasyim dan Wakil Ketua DPRD, Rajudin Sagala.
Audiensi digelar dalam rangka melanjutkan koordinasi yang selama ini telah terjalin dengan baik antara KPPU dengan DPRD Kota Medan serta menjalin silaturahmi dengan Pimpinan baru DPRD Kota Medan terpilih periode 2019-2024.
Dalam pertemuan tersebut Ramli menyampaikan bahwa KPPU mempunyai tugas pokok memberikan saran pertimbangan kepada pemerintah dan menegakan hukum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Untuk itu KPPU perlu melakukan koordinasi dengan DPRD dalam melakukan pencegahan terhadap pelanggaran hukum persaingan dan bersinergis dalam membuat kebijakan yang sesuai dengan prinsip persaingan usaha yang sehat.
Ramli menegaskan pentingnya meningkatkan efisiensi ekonomi nasional dan mewujudkan iklim usaha yang kondusif sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat melalui pengaturan persaingan usaha yang sehat. “Ketika pemerintah daerah dapat melahirkan kebijakan-kebijakan berperspektif persaingan usaha yang sehat, maka akan dapat mendorong percepatan pembangunan daerah sekaligus memperluas terbentuknya ekonomi inklusif yang melibatkan partisipasi masyarakat dalam berbagai kegiatan ekonomi” ujarnya.
Lebih lanjut Ramli juga menyampaikan masukannya agar dirumuskan kebijakan yang dapat mendorong kemajuan UMKM serta memperluas pemasaran produknya lewat peritel modern. “Jadi, keberadaan produk UKM bukan sekadar hanya bisa jualan di pinggir jalan saja tapi, harus sudah masuk ke outlet-outlet ritel modern, oleh karena itu dukungan harus diberikan melalui penciptaan regulasi”.
Menanggapi hal tersebut Hasyim mengapresiasi langkah KPPU dan siap bersinergi dengan KPPU dalam merumuskan kebijakan-kebijakan, utamanya yang terkait dengan kebijakan perekonomian. Hasyim mengamini bahwa kebijakan Persaingan hendaknya dapat menjadi pedoman bagi semua pemangku kepentingan dan menjadi saran masukan untuk menyusun dan menetapkan peraturan daerah di sektor ekonomi.
Rajudin sagala juga menambahkan bahwa sektor perdagangan merupakan sektor yang memiliki porsi terbesar dalam proses pembangunan perekonomian, karena dalam fase perdagangan para produsen bersaing untuk mendapatkan pasar. Titik berat daya saing perekonomian perlu diarahkan pada peningkatan iklim investasi dan kemudahan berusaha, dan untuk mencapai agenda tersebut, Pemerintah Daerah perlu melakukan berbagai upaya dimana salah satunya adalah mengeluarkan berbagai paket deregulasi bidang ekonomi dan penyederhanaan proses birokrasi.