KPPU Gelar Kuliah Umum di UNUSU Medan
Medan (26/2) – Komisioner KPPU R.I. Afif Hasbullah dan Kepala Kanwil I KPPU Ramli Simanjuntak memberikan kuliah umum kepada mahasiswa Universitas Nahdatul Ulama Sumatera Utara (UNUSU) yang bertempat di kampus Unusu, Medan Helvetia.
Kegiatan dibuka dengan sambutan oleh Wakil rektor III Universitas Nahdatul Ulama Sumatera Utara, Muhammad Hatta Siregar. Dalam sambutannya, Hatta mengapresiasi kehadiran KPPU untuk melaksanakan kuliah umum persaingan usaha bagi mahasiswanya. ”UNUSU baru berumur 5 tahun, jadi masih butuh bantuan dan dukungan dari banyak pihak untuk berkembang. Dengan ini mudah-mudahan mahasiswa kita menjadi melek dengan persaingan usaha. Jarang-jarang ada ilmu yang disampaikan langsung oleh pakarnya, kepada mahasiswa tolong dimanfaatkan kesempatan ini”, ungkap Hatta.
Komisioner KPPU, Afif Hasbullah memberikan pemaparan mengenai KPPU dan Substansi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Di awal pemaparannya, Afif menuturkan tentang pentingnya persaingan usaha yang sehat. “Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 merupakan produk reformasi untuk mendorong perekonomian nasional yang berkeadilan dan berkesinambungan demi untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat”, tutur Afif.
Lebih lanjut, Ia menjelaskan bahwa KPPU memiliki tugas antara lain dalam penegakan hukum persaingan usaha, memberikan saran dan pertimbangan terhadap kebijakan pemerintah, pengawasan merger dan akuisisi dan pengawasan kemitraan. ”Dalam penegakan hukum, KPPU bisa menjatuhkan sanksi administratif atau denda kepada pelaku usaha yang terbukti melanggar”, jelasnya.
Sementara itu Kepala Kanwil I menambahkan bahwa monopoli itu tidak dilarang, ada monopoli secara alamiah atau monopoli karena undang-undang. Namun yang tidak boleh adalah praktek monopoli, misalnya menghalangi pelaku usaha pesaing. Ramli juga menghimbau kepada mahasiswa untuk mendalami persaingan usaha, misalnya dalam penyusunan skripsinya “Ilmu persaingan itu sangat menarik, apalagi jika adik-adik dari jurusan manajemen, karena manajer juga harus paham prinsip-prinsip persaingan usaha yang sehat” ujarnya.
Menutup kegiatan, Afif kembali mempersilakan kepada mahasiswa yang tertarik dengan persaingan usaha untuk berkonsultasi dengan KPPU Kantor Wilayah I, atau dapat diagendakan koordidnasi lebih lanjut antara pihak Unusu dengan KPPU untuk dapat menambah keilmuan persaingan usaha dengan pemberian materi persaingan secara rutin di Kampus Unusu.