KPPU Mulai Sidangkan Perkara Semen
Jakarta (23/6) – Berawal dari laporan masyarakat kepada KPPU akhir tahun lalu, hari ini KPPU menggelar sidang perdana perkara Nomor 03/KPPU-L/2020 atas dugaan penetapan harga yang sangat rendah (predatory pricing) yang dilakukan oleh PT Conch South Kalimantan Cement (Terlapor) dalam Penjualan Semen di Wilayah Kalimantan Selatan. Sidang perdana atas dugaan pelanggaran Pasal 20 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tersebut digelar dengan agenda pembacaan Laporan Dugaan Pelanggaran oleh Investigator Penuntutan KPPU.
Majelis Komisi dalam perkara ini terdiri dari Ukay Karyadi sebagai Ketua Majelis Komisi serta Harry Agustanto dan Kodrat Wibowo masing-masing sebagai Anggota Majelis Komisi.
Pada sidang tersebut, Investigator Penuntutan KPPU menjelaskan bahwa pasar bersangkutan yang dimaksud pada perkara ini adalah penjualan semen jenis Portland Composite Cement (PCC) di Wilayah Kalimantan Selatan. Terlapor, dalam hal ini PT Conch South Kalimantan Cement, memasuki pasar penjualan semen jenis PCC di Kalimantan Selatan sejak Tahun 2014. Upaya PT Conch South Kalimantan Cement mulai intensif dilakukan sejak tahun 2015 melalui penetapan harga yang sangat rendah yang berakibat pada terjadinya peningkatan pangsa pasar Terlapor hingga mencapai di atas 40%. Kondisi ini nyatanya diikuti dengan penurunan pangsa pasar pesaing, bahkan telah terdapat pelaku usaha yang keluar dari pasar penjualan semen di Kalimantan Selatan.
Agenda sidang selanjutnya, yakni Pemeriksaan Pendahuluan II, akan dilakukan dengan agenda penyampaian tanggapan PT Conch South Kalimantan Cement atas Laporan Dugaan Pelanggaran yang disampaikan Investigator Penuntutan KPPU tersebut.