KPPU Sampaikan Kendala Selama Masa COVID-19 dalam Forum Internasional
Jakarta (3/6) – KPPU menghadiri webinar internasional yang diselenggarakan oleh United Nations Conference on Trade and Development (UNCTAD). Dengan mengusung tema Competition Issues in Times of COVID-19: Is There A Role for International Cooperation? Webinar kali ini menghadirkan beberapa Panelis dari berbagai Otoritas Persaingan Usaha. Sebut saja Anggota KPPU Kodrat Wibowo, kemudian Alexandre Cordeiro dari Brazilian Competition Authority, Daniela Laze dari Albanian Competition Authority, dan Hardin Ratshisusu dari South African Competition Commission.
Dalam forum, Kodrat menjabarkan apa saja yang menjadi fokus utama KPPU di masa pandemi ini, yaitu memastikan produk pangan dan produk kesehatan tetap tersedia di pasar dengan harga yang kompeitif. Hal tersebut dapat dilakukan melalui beberapa upaya, diantaranya dengan melakukan monitoring pada 9 (sembilan) bahan pokok seperti gula, bawang putih, beras, daging, garam dan sebagainya; melakukan investigasi dan inspeksi lapangan untuk memantau ketersediaan alat rapid-test dan masker medis; serta relaksasi peraturan pengadaan barang dan jasa untuk kebutuhan penanggulangan COVID-19. Dari segi penegakan hukum, hambatan yang dihadapi KPPU salah satunya adalah tidak dapat terlaksananya beberapa inspeksi lapangan karena memperhatikan kebijakan pemerintah terkait social distancing.
Menjawab pertanyaan besar pada forum webinar ini, Kodrat juga menyampaikan mengenai kerja sama internasional KPPU di masa COVID-19 ini, di mana kerja sama dengan Otoritas Persaingan Usaha lainnya tetap dilakukan khususnya dalam hal pertukaran informasi mengenai penanganan COVID-19 di berbagai Negara ASEAN. “Pertukaran informasi tersebut diharapkan dapat memberikan pengetahuan tentang bagaimana Otoritas Persaingan Usaha di negara ASEAN dapat melalui krisis ini, dan apakah ada masalah khusus yang dapat diselesaikan melalui kerja sama lebih lanjut,” ujarnya.
Melalui forum seperti ini, KPPU mengharapkan UNCTAD dapat memanfaatkan perannya untuk mengakomodir diskusi antar negara atau sebagai mediator konflik yang mungkin muncul akibat kebijakan domestik yang diambil oleh suatu negara yang berpotensi mengganggu kepentingan negara lain.