Pengawasan persaingan usaha dalam Masa dan Pascapandemi Covid-19

Pengawasan persaingan usaha dalam Masa dan Pascapandemi Covid-19

Bandung (30/6) – KPPU Kanwil III menyelenggarakan kegiatan Webinar dengan tajuk Pengawasan persaingan usaha dalam Masa dan Pascapandemi Covid-19. Narasumber pada webinar yang bekerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung ini menghadirkan Anggota KPPU Kodrat Wibowo, Kepala KPPU Kanwil III Aru Armando, dan Dosen UNISBA Muhammad Faiz Mufidi.

“Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM mengamanatkan bahwa KPPU menjadi penjaga dan pengawas KPPU dari makro hingga mikro,” tegas kodrat mengawali paparannya. Kodrat juga menjelaskan, pada tahun 2019 KPPU Indonesia dengan KPPU Thailand bekerja sama untuk membuat kewenangan lintas Yuridiksi untuk memutus sengketa Internasional.

Dalam pencegahan pada masa pandemi, KPPU Kanwil III menjadi bagian dalam gugus tugas Covid-19 dengan bertugas dalam dua divisi yaitu divisi stabilitas ekonomi dan distribusi serta melakukan kegiatan competition compliance dengan mengawasi pelaku usaha agar tidak melanggar prinsip-prinsip yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.

“Sistem permintaan dan penawaran (supply and demand) adalah sunnatullah yang wajib dihormati dan dijunjung tinggi. Perilaku yang merusak sistem permintaan dan penawaran berarti telah melanggar sunnatullah,” kata Faiz. Dia juga menyatakan bahwa perilaku penetapan harga baik yang dilakukan oleh pemerintah maupun kesepakatan para pihak merupakan pengingkaran terhadap hokum pasar, sehingga menetapkan harga adalah sesuatu perbuatan keji dan terlarang.