Peran KPPU dalam Era Ekonomi Digital

Peran KPPU dalam Era Ekonomi Digital

Medan – (5/3 ) KPPU Kantor Wilayah I menggelar kegiatan sosialisasi dihadapan Dosen dan mahasiswa Fakultas Hukum dan Ekonomi di Universitas Pelita Harapan Medan yang dilaksanakan di Ruang 601-602 Gedung Lippo Plaza Medan. Hadir sebagai pembicara, Komisioner KPPU, Dr. Drs. Chandra Setiawan M.M. Ph.D yang memaparkan tentang Peluang dan Tantangan Persaingan Usaha dalam Menghadapi Era Ekonomi Digital.

Dalam sambutan pembukaan, Ketua Prodi Studi Ilmu Hukum Universitas Pelita Harapan, Dr. Alum Simbolon., SH., M. Hum menyampaikan bahwa sebuah kehormatan yang luar biasa bagi UPH atas kehadiran Komisioner KPPU. ”Perintah UU Nomor 5 Tahun 1999, KPPU hadir untuk mengawasi perilaku pelaku bisnis bukan untuk mematikan” ujarnya.

Sementara Komisioner, Chandra Setiawan, mengawali pemaparannya dengan menyampaikan bahwa ketika bicara tentang persaingan usaha, pendekatannya ada dua, ekonomi dan hukum. Perkembangan bisnis ekonomi digital adalah sesuatu yang baru bagi hukum persaingan usaha di seluruh dunia.

Dijelaskan bahwa tantangan persaingan usaha dalam mengkaji digital ekonomi adalah sangat sulit untuk mendefinisikan relevant market, dengan digital ekonomi bisa jadi struktur mempengaruhi perilaku atau sebaliknya.

Dengan pertumbuhan akumulatif sebesar 49 persen, Indonesia dan Vietnam yang merupakan negara yang paling cepat perkembangannya untuk ekonomi digital.
“Bagaimana peran KPPU? Kami akan terus berusaha untuk mengawasi perilaku pelaku usaha di era ekonomi digital sesuai dengan kewenangan kami di UU Nomor 5 Tahun 1999” tutupnya