UKPBJ Kab. Samosir Kunjungi Kanwil I KPPU

UKPBJ Kab. Samosir Kunjungi Kanwil I KPPU

Medan (28/1) Untuk meningkatkan sinergitas antar lembaga dan menerima masukan mengenai pengembangan infrastruktur di Kabupaten Samosir, Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Samosir bertandang ke Kanwil I KPPU untuk melakuan konsultasi mengenai pengadaan barang dan jasa khususnya menjelang pelaksanaan tender yang akan diselenggarakan pada akhir bulan Februari 2020.

Dalam kehadirannya Kepala UKPBJ Samosir, Sardo Sirumapea menyampaikan pengadaan barang dan jasa pemerintah mempunyai peran penting dalam pelaksanaan pembangunan nasional, untuk meningkatkan pelayanan publik dan pengembangan perekonomian mengingat Kab. Samosir adalah Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN). Oleh karena itu untuk mendukung pembangunan infrastruktur, Pemkab. Samosir melalui UKPBJ akan menyelenggarakan pelaksanaan lelang yang meliputi peningkatan kualitas jalan maupun pembangunan gedung.

Menanggapi hal tersebut, Ramli menghimbau kepada UKPBJ untuk memahami unsur prkatek-praktek persekongkolan yang tertuang dalam pasal 22 UU No. 5/ 1999. ”Substansi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 khususnya pasal 22 merupakan hal penting yang harus dipahami oleh Pokja dalam melakukan pelelangan” ujarnya. Labih lanjut Ramli menjelaskan bahwa dalam Perpres 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah akan menjamin kualitas barang atau jasa yang diinginkan, efisiensi waktu lelang dan memudahkan penyelenggara. Aturan yang baru ini lebih detail, salah satunya lelang pengadaan disebutkan sangat detail termasuk menyebut merknya sehingga barang yang didapat berkualitas.

Salah satu hal yang ditekankan Ramli adalah pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pelaku usaha lain, atau pihak terkait dengan pelaku usaha lain untuk mengatur dan menentukan pemenang tender sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan yang tidak sehat. Untuk itu, dalam melaksanakan proses pengadaan barang dan jasa, UKPBJ di Lingkungan Pemkab Samosir tetap memperhatikan aturan perundang-undangan yang berlaku, selain itu UKPBJ dapat membuat catatan-catatan mengenai perilaku dan pernyataan yang mencurigakan. Apabila pokja menemukan adanya dugaan pelanggaran tersebut, dapat menyampaikan laporannya kepada KPPU mengingat hampir sebagian besar penanganan Perkara di KPPU berkaitan dengan pengadaan barang/jasa.

Mengakhiri pertemuan tersebut, Sardo memberikan apresiasinya dan sangat mendukung penuh tugas, fungsi dan kewenangan KPPU dalam menciptakan iklim persaingan usaha yang sehat dan mengharapkan agar KPPU dapat saling bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten Samosir khsusnya dalam melakukan percepatan KSPN.