Hukum Persaingan Usaha dalam Ilmu Hukum Ekonomi

Hukum Persaingan Usaha dalam Ilmu Hukum Ekonomi

(Balikpapan, 25/06/2020) Kantor Wilayah V (Kanwil V) KPPU Balikpapan melakukan kegiatan Webinar/Kuliah Tamu Online Via Aplikasi Zoom Meeting dengan Fakultas Hukum Universitas Balikpapan, Kalimantan Timur, kegiatan dihadiri Kepala Kantor Wilayah V KPPU M. Hendry Setyawan di dampingi Kepala Bidang Kajian dan Advokasi Kawil V KPPU serta Muhammad Nadzir Dosen Fakultas Universitas Balikpapan dengan tema Undang-Undang Persaingan Usaha Dalam Ilmu Hukum dan Ekonomi melalui Aplikasi Zoom Meeting.

Hendry menyampaikan bahwa Webinar sebagai bentuk tanggungjawab KPPU untuk meningkatkan pemahaman kepada civitas akademika tentang persaingan usaha yang sehat, salah satunya mengenai Undang-Undang Persaingan Usaha Dalam Ilmu Hukum dan Ekonomi.

Selanjutnya Hendry menjelaskan tentang Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, KPPU dan tentang konsep-konsep ekonomi, karena hukum persaingan usaha ini subtansinya adalah ilmu ekonomi yang yang menjadi dasar dari hukum persaingan.

“Manfaat persaingan akan menimbulkan inovasi, prodak semakiin beragam, harga yang identik dengan kualitas yang baik, konsumen sebagai pricetaker yang bisa memilih produk yang beragam”, tutup hendry.

Nadzir menjelaskan Hukum Persaingan Usaha di tingkat Internasional, pada awalnya ada 2 konsep yaitu otoritarianisme dan liberalisme, dimana kedua konsep tersebut saling memperebutkan pengaruhnya ditinigkat global. Hal inilah yang berpengaruh terhadap kegiatan perekonomian dan saat ini kegiatan perekonomia sudah dikuasai dengan konsep perdagangan bebas.

Sementara itu, adanya perdagangan bebas  berakibat kepada persaingan diantara produsen untuk memperebutkan konsumen, sehingga memunculkan perilaku persaingan usaha tidak sehat. Untuk itu, hukum persaingan usaha diperlukan untuk mengawasi perilaku pelaku usaha, agar tidak merugikan konsumen.