Audiensi DPRD Kabupaten Enrekang dengan Kanwil VI KPPU Makassar terkait Pengaturan Pasar Modern
(Makassar -16/7/20) Kepala Kanwil VI KPPU Makassar, Hilman Pujana, menerima langsung kunjungan rombongan Anggota DPRD Kabupaten Enrekang, bertempat di Ruang VIP 2, Gedung Keuangan Negara II, Makassar.
Kunjungan yang dipimpin oleh Ikram Efan Batu, selaku Wakil Ketua DPRD Enrekang, dilakukan dalam rangka membahas dan meminta pandangan dari KPPU terkait ritel modern khususnya mini market.
Ikram menyampaikan bahwa DPRD menerima keluhan dan protes dari masyarakat terkait pendirian ritel modern yang dianggap mematikan toko tradisional. Menindaklanjuti keluhan tersebut, DPRD berinisiatif untuk berkonsultasi dengan KPPU sebagai pengawas persaingan usaha untuk mendapatkan solusi dalam pengaturan minimarket di wilayah Kabupaten Enrekang.
Merespon permintaan DPRD, Hilman memaparkan bahwa dalam regulasi Permendag 70/2013 telah dijelaskan kewenangan pengaturan ritel diserahkan kepada pemerintah daerah baik jumlah maupun jarak antara ritel modern dengan pasar atau toko tradisional. Ditambahkan bahwa tugas pemerintah daerah salah satunya adalah mengatur jumlah pelaku usaha ritel modern yang dapat masuk di suatu wilayah karena pemerintah daerahlah yang mengetahui kondisi dan kebutuhan daerahnya.
Perizinan pendirian ritel modern baik dari jumlah dan lokasi ritel modern akan berpengaruh terhadap kondisi persaingan antara pelaku usaha ritel di wilayah tersebut. Sedangkan peran KPPU sebagai lembaga pengawas persaingan usaha melakukan pengawasan terhadap perilaku pelaku usaha di dalam pasar, apakah melakukan perjanjian dan/kegiatan yang melanggar UU Nomor 5 Tahun 1999. KPPU selain melakukan penegakan hukum, dalam pelaksanaan UU Nomor 5 Tahun 1999 juga memberikan advokasi dan pertimbangan kepada pemerintah untuk menyusun kebijakan yang berkaitan dengan dunia usaha.
Pada akhir kunjungan, Ikram menyampaikan apresiasinya kepada KPPU yang telah memberikan masukan untuk penataan minimarket di Enrekang yang lebih baik dan diharapkan dapat meredam konflik sosial disana. (mn)