KPPU dalam Sistem Perekonomian Nasional
Jakarta (7/7) – “KPPU ini penting bagi perekonomian nasional,” ucap Ketua KPPU Kurnia Toha di sela-sela sambutannya pada Webinar Nasional bertajuk KPPU dalam Sistem Perekonomian Nasional. Lebih lanjut Kurnia menyebut, KPPU ini hadir dan diperlukan di tatanan ekonomi Indonesia, sesuai Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 tentang perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, “oleh karenanya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 ini penting untuk ekonomi Indonesia,” tukasnya lagi.
Pembicara pada Webinar Nasional ini adalah Prof. Dorodjatun Kuntjoro-Jakti (Akademisi dan Ekonom), Guntur S. Saragih (Anggota Komisioner KPPU), Ikmal Lukman (Deputi Promosi Penanaman Modal BKPM), Suryani Motik (Wakil Ketua KADIN Indonesia), dan Tommy Kurniawan (Anggota DPR-RI Komisi VI).
Menurut Dorodjatun, tata perekonomian di Indonesia ke depannya akan mengalami transformasi, “itulah sebabnya kita harus mempersiapkan KPPU ke depan menjadi satu pilar yang kuat dari demokrasi ekonomi yang terkait janji kita di Pembukaan UUD 1945 bahwa tidak mungkin bersatu, tanpa keadilan,” katanya menjelaskan.
Mengamini Dorodjatun, Guntur meyakini bahwa untuk mewujudkan negara dengan demokrasi ekonomi yang kuat, diperlukan adanya lembaga pengawas dalam memantau jalannya roda perekonomian di Indonesia, “pasar itu tidak sempurna, ada banyak aktor di dalamnya yang memiliki kumpulan self-interest. Pasar tidak perlu dikendalikan namun tidak sepenuhnya memiliki self-control, self-correction, dan self-healing, yang penting ada pengawasan agar setiap aktor di dalam pasar bisa mengendalikan perilakunya sendiri dan saling menyesuaikan, di sinilah KPPU hadir. ”
Lalu bagaimana Kontribusi KPPU dalam pengembangan ekonomi dan bisnis di negeri ini? Suryani memaparkan bahwa perekonomian Indonesia mengalami pertumbuhan dan perkembangan yang luar biasa sejak 1945 hingga era Reformasi saat ini. PDB tumbuh pesat, menempatkan Indonesia pada posisi ke-16 terbesar. Usaha memperbaiki efisiensi nasional untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat telah diupayakan (salah satunya dengan membentuk KPPU). Setiap pelaku usaha juga diupayakan untuk mendapatkan kesempatan yang sama, “KPPU telah mengawal perkembangan dan dinamika ekonomi Indonesia selama dua dekade, sertu turut berupaya untuk mengawal persaingan usaha agar tujuan pembangunan dapat tercapai,” jelasnya.
Dari sisi investasi, Ikmal menyebutkan bahwa BKPM turut mengawal dan mendorong investasi dalam negeri khususnya untuk UMKM, “dalam hal ini pengawasannya dilakukan oleh KPPU.”
Dari kacamata parlemen, Tommy juga menyebut Indonesia sangat membutuhkan peran KPPU sebagai penjaga iklim investasi dan demokrasi ekonomi di Indonesia, “DPR-RI sangat mendukung KPPU demi terciptanya demokrasi ekonomi dan keadlian sosial dalam iklim usaha di Indonesia.”
Menilik pemaparan seluruh narasumber, kriteria keberhasilan KPPU perlu diperjelas agar iklim investasi dan dunia usaha bisa lebih baik lagi. Saat era deglobalisasi saat ini, proyeksi ke depan di dunia usaha bagi seluruh negara, termasuk Indonesia, perlu memanfaatkan instrumen persaingan usaha untuk mendorong usaha mikro dan dunia usaha secara general, agar kontribusi pelaku usaha bisa lebih besar untuk perekonomian Indonesia. Era globalisasi yang dilambangkan dengan cepatnya komunikasi, transportasi, dan perjalanan di dunia, tak pelak memunculkan cepatnya dunia usaha berjalan. KPPU perlu menjadi pengawas yang tepat bagi semua pihak, terutama pada era perubahan pesat saat ini. (IP)