KPPU Mulai Sidang Pelumas yang Libatkan AHM

KPPU Mulai Sidang Pelumas yang Libatkan AHM

Jakarta (14/7) – KPPU hari ini memulai persidangan Majelis Komisi yang melibatkan dugaan tying dan bundling yang dilakukan oleh PT Astra Honda Motor (AHM) dalam pemasaran pelumas kendaraan roda dua. Dalam sidang Pemeriksaan Pendahuluan atas kasus dengan nomor perkara 31/KPPU-I/2019 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 15 ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang Nomor 5/1999 tersebut, Investigator Penuntutan KPPU menyampaikan Laporan Dugaan Pelanggaran dihadapan Majelis Komisi dan Terlapor, AHM.

Perkara ini merupakan perkara inisiatif KPPU berdasarkan pengembangan kasus kartel skuter matik di tahun 2016. Dalam proses, KPPU menemukan adanya dugaan pelanggaran perjanjian ekslusif yang dilakukan AHM. Perjanjian ekslusif melibatkan perjanjian antara main dealer dan/atau bengkel Astra Honda Authorized Service Station (AHASS) dengan AHM yang memuat persyaratan bahwa siapa pun yang ingin memiliki bengkel AHASS harus menerima peralatan minimal awal (strategic tools) dari AHM, dan wajib membeli suku cadang lain (antara lain pelumas) dari AHM. Selain itu, juga terdapat perjanjian ekslusif yang berkaitan dengan potongan harga suku cadang (termasuk pelumas) yang diperoleh pemilik bengkel AHASS, jika mereka hanya menjual suku cadang asli dari AHM dan/atau tidak menjual pelumas merek lain.

Sebagai informasi, AHASS merupakan merek dagang yang dimiliki oleh AHM, dan bukan merupakan agen serta dapat dimiliki oleh perorangan maupun badan usaha.AHM yang sahamnya dimiliki oleh PT Astra Internastional, Tbk dan Honda Motor Company, Ltd, merupakan Agen Tunggal Pemegang Merek, manufaktur, perakitan, dan distributor sepeda motor merek Honda. AHM juga mendistribusikan dan memasarkan spare parts sepeda motor, antara lain pelumas AHM Oil. AHM melakukan distribusi dan pemasaran produknya melalui main dealer, berupa sepeda motor dan suku cadangnya. Dari main dealer, produk dipasarkan oleh dealer penjualan, bengkel AHASS, dan dealer suku cadang.

Atas setiap pembelian sepeda motor oleh konsumen, AHM umumnya memberikan garansi berupa garansi mesin, rangka dan kelistrikan, serta komponen sistem injeksi bahan bakar elektronik digital. Garansi tersebut hanya berlaku apabila dilakukan perawatan berkala sesuai jadwal di bengkel AHASS. Salah satu bentuk perawatan berkala adalah penggantian pelumas, dimana khusus bagi skuter matik merek Honda, pelumas yang digunakan memiliki spesifikasi oli khusus motor matik, yakni 10W-30, JASO MB, dan API SG ke atas (SH, SJ, SL, SM, SN).

Dalam penyelidikan, Investigator KPPU menemukan bahwa dalam ketentuan untuk dapat mendirikan bengkel AHASS, terdapat pengaturan bahwa AHASS berhak mendapatkan eksterior/interior standar AHASS, subsidi harga peralatan minimal awal yang harus dipunyai oleh setiap bengkel AHASS (strategic tools), diskon atau insentif pembelian suku cadang sepeda motor, pelatihan sumber daya manusia, pembinaan dan pengembangan usaha, dan lainnya. Ketentuan tersebut juga memuat bahwa AHASS hanya mempromosikan dan/atau menggunakan dan/atau menjual suku cadang asli Honda (Honda Genuine Parts) dan Honda Value Line, serta suku cadang yang sesuai dengan standar yang ditetapkan AHM dan harga yang diterbitkan. Selain kemungkinan bagi AHASS untuk melengkapi tools dan perlengkapan lain di AHASS.

Dalam ketentuan, Investigator menemukan bahwa AHASS wajib melengkapi strategic tools sebagai fasilitas bengkel. AHASS tidak diperkenankan melakukan pengujian atas produk suku cadang merek lain selain yang ditetapkan AHM. Mereka juga tidak diperkenankan melakukan atau membantu melakukan kegiatan dalam bentuk apapun yang bermaksud untuk memproduksi atau mendistribusikan produk-produk yang melanggar hak cipta AHM, baik produk sepeda motor maupun suku cadangnya.Atas produk pelumas, Investigator juga menemukan bahwa bengkel AHASS hanya bisa menjual pelumas milik AHM. Pelumas merek produsen lain, khususnya dengan spesifikasi serupa (SAE 10W-30, JASO MB, API SG atau di atasnya) tidak diperkenankan untuk dijual di AHASS.

Agenda sidang akan dilanjutkan dengan Pemeriksaan Pendahuluan kedua pada 30 Juli 2020 untuk mendengarkan tanggapan Terlapor atas Laporan Dugaan Pelanggaran yang disampaikan Investigator Penuntutan KPPU.